teks

SELAMAT DATANG DI BLOG BPP KECAMATAN TIRISblink>

Sabtu, 07 Juli 2012

CONTOH AD & ART GAPOKTAN

CONTOH

ANGGARAN DASAR
Dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART)



Gabungan Kelompok Tani
( GAPOKTAN  )

MAJU JAYA

Dari Anggota,  Oleh Anggota dan untuk Anggota


  

Sekretariat 




MUKADDIMAH

Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW., keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
           
Dengan Rahmat serta karunianyalah sehingga pada hari ini Jum’at .tanggal 05 Juni Tahun 2009 telah terbentuk, Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang diberi nama ”.SINAR TANI..” di Desa. Sungai Bakar.. Kecamatan Bajuin . Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Terbentuknya GAPOKTAN ”.SINAR TANI ..” berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari gabungan Kelompok Tani (POKTAN) sebanyak 5  kelompok yang ada di Desa. Sungai Bakar, dengan terbentuknya Gapoktan ini diharapkan adanya kebersamaan dalam berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup masa akan datang yang lebih baik dari masa kini. Dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian  serta pengembangan agribisnis yang ada di desa, tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain  ketersediaan infrastruktur  bidang teknis, infrastruktur  penunjang pemasaran, ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah para petani  sebagai pelaku utama  dalam proses produksi.  Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar.  Selain itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri, mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak luar.   Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas )  sehingga mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan anggotanya.
 
Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.SINAR TANI ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”SINAR TANI ..”.
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)

GAPOKTAN
SINAR TANI

ANGGARAN DASAR


BAB I

NAMA, TEMPAT  KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA


PASAL

1


1.      Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama                                         “ Sinar Tani “ dan selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.

2.      Gapoktan “Sinar Tani “ ini berkedudukan  di Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin  Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

3.      Wilayah kerja Gapoktan Sinar Tani. ini meliputi  Wilayah Desa Sungai Bakar. Kecamatan Bajuin  Kabupaten Tanah Laut.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal
2

1.      Visi dari Gapoktan “ Sinar Tani “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya dalam  wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.

2.      Adapun Misi  yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain :

  1. Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota.

  1. Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam.

  1. Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Gapoktan, Poktan dan Anggota, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.

  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.

  1. Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.

 

BAB III

AZAS DAN TUJUAN

Pasal
3

1.      Gapoktan “ Sinar Tani “ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.

2.      Gapoktan “ Sinar Tani “ bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
  2. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
  3. Mengembangkap sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan.

BAB IV
U  S  A  H  A

Pasal
4

Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Gapoktan “Sinar Tani  “  menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

1.      Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

2.      Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.

3.      Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal
5

1.      Anggota Gapoktan “Sinar Tani  “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.

2.      Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.

3.      Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
4.      Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.

Pasal
6
 
Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan “Sinar Tani .“ adalah sebagai berikut :

1.      Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah Desa Sungai Bakar dan menjadi anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Sinar Tani
2.      Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok tani yang tinggal dan berdomisili di Desa Sungai Bakar
3.      Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.      Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

Pasal
7

Keanggotaan Gapoktan “ Sinar Tani “  berakhir bilamana yang bersangkutan :
a.       Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Diberhentikan karena :
c.1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
c.2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan.
d.      Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
d.1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
d.2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.
d.3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.

Pasal

8

Setiap Anggota  mempunyai kewajiban yang sama terhadap Gapoktan :

1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.      Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

Setiap Anggota Gapoktan mempunyai hak yang sama untuk :

1.      Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
3.      Memanfaatkan Gapoktan dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
4.      Mendapatkan bagian  dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).



BAB VI
K E P E N G U R U S A N

Pasal
9

1.      Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota.
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
  2. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya  Gapoktan.
3.      Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.



Pasal
10

1.      Masa jabatan pengurus selama 3  ( Tiga ) tahun.
2.      Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
  1. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan.
  2. Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
  3. Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Gapoktan..
3.      Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.      Pengurus sekurang-kurangnya  Lima ( 5 ) orang dan sebanyak-banyaknya 7  (Tujuh ) orang.

 

Pasal

11

Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan.
2.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan.
3.      Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi.
4.      Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
5.      Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
6.      Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan

Pasal
12

Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.






BAB VII
KOMITE PENGARAH

Pasal
13

1.      Komite Pengarah Gapoktan  dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2.      Masa jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun.
3.      Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.      Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Gapoktan.

Pasal
14

Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
1.      Mempunyai dasar pendidikan yang cukup
2.      Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan.
3.      Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.

Pasal
15

1.      Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali.
  2. Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.


2.      Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
  1. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
  3. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang.
  4. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
  5.  Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.





BAB VIII
PERMODALAN

Pasal
16

Modal Gapoktan dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari :
1.      Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Gapoktan, namun dalam hal tertentu dapat dicil menjadi 2 x .cicilan.
2.      Simpanan wajib  per anggota sebesar Rp 2.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada saat pertemuan rutin bulanan.
3.      Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.
Pasal
17

Modal Gapoktan bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.
Pasal
18

Modal Gapoktan bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.

BAB IX
RAPAT ANGGOTA

Pasal
19

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan Sinar Tani..

Pasal
20
Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
d.      Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
Serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Gapoktan




Pasal
21

(1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
       untuk mencapai mufakat.
(2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap anggota
       Mempunyai hak satu suara.
(3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
       Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal
22

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Gapoktan.

Pasal
23

(1). Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun

(2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal
24

Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.      Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
c.       Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
d.      Rapat Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian
e.       Rapat Anggota Pembubaran Gapoktan
f.       Rapat Anggota Biasa lainnya




Pasal
25

Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Gapoktan
Tidak mengunakan system kelompok atau dengan system kelompok.

(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
a.       Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku.
b.      Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
b.1. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
b.2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan.
       laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
b.3. Laporan Komite Pengarah
b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
       untuk tahun buku berikutnya
b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan
c.       Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
Atau dari jumlah utusan kelompok.
d.      Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar

(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau
       Komite Pengarah.
a.       Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan
Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
b.      Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan.
c.       Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.

(3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan
a.       Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar-
Sehubungan dengan :



a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan :
a.2. Penelaahan nama Gapoktan
a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan
a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan
a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota
a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
b.      Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau
Dari jumlah utusan kelompok.
c.       Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25
Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
d.      Hanya terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan
Pembagian dan perubahan bidang usaha Gapoktan yang diminta pengesahan
Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan struktur permodalan,
Tanggungan anggota dan nama Gapoktan.

Pasal
26

(1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2). Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan      Pengurus.
a.       Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus    telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan.
a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok.
a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya;
b.      Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Gapoktan.
b.2. Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3). Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar  Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.

Pasal
27

(1). Undang/pemberitahuan Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikutbahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus  :
  Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota.
(2). Pejabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Gapoktan dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan.
(3). Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.


BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal
28

1.      Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya  operasional dan kewajiban lainnya.

2.      Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
  1. 30 % untuk Penambahan modal Gapoktan
  2. 20 % untuk Jasa Pengurus.
  3. 5 % untuk Dana Sosial.
  4. 5 % untuk Dana Pendidikan
  5. 40 % untuk Dibagikan Kepada Anggota.










BAB XI
S   A   N   K   S   I

Pasal
29

1.      Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :

  1. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
  2. Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar  5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
  3. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.

2.      Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
30

Setiap anggota Pengurus Gapoktan yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :

  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
Pasal
31

Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :

  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.









BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA

Pasal
32

Gapoktan “Sinar Tani “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.


BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal
33

1.      Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.

2.      Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.

3.      Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal
34

1.      Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.

2.      Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.











BAB XV
P   E   N   U   T   U   P

Pasal
35

1.      Anggaran Dasar Gapoktan “ Sinar Tani “ ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.

2.      Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.




Desa Sungai Bakar.,  05 . Juni  2009
Pengurus Gapoktan “ Sinar Tani



No.


Nama

Jabatan

Tanda Tangan


1

       Wagino

         Ketua

1


2

       Yudi Friadi
         Sekretaris
2


3

       Adnawi
        Bendahara
3


4

      Syamsudin
        Manajer LKM
4


5

6

7

      Gazali Rahman

      M Kawit

      Soinem
        Unit Saprotan

        Unit Pemasaran

        Unit Pelayanan Jasa
         Alsintan
5

6

7













Mengetahui,

Kepala Desa Sungai Bakar



Haderan

Penyuluh Pertanian



Gt.M.Syaiful Rahman, S.ST
                                                                                                   NIP. 19620121 198403 1 012

Kepala BP3K Kec. Pelaihari


H. Tarmidji Asmail
   NIP. 19551106.197603.1.003
Anda baru membentuk Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan), atau sudah lumayan lama terbentuk. Tapi sandaran hukum untuk bekerja / kegiatan oleh Gapoktan belum jelas. Saya ada contoh bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Bila anda sudah mempunyai dan menyusun, mari kita saling berbagi info untuk saling melengkapi. Untuk kesempurnaan, sehingga Gapoktan dapat berjalan sesuai perencanaan dan bisa Mandiri. Oke.
Daripada anda membaca yang tidak jelas . Mari kita mulai dengan penyusunan, penetapan, dan pengesahan AD / ART.

1.PERSIAPAN
Mengadakan pertemuan dengan pengurus inti Gapoktan ( Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Unit - Unit ) untuk membicarakan : jadwal pertemuan dengan seluruh anggota, tempat, waktu, siapa yang diundang selain anggota, biaya pertemuan. Menyiapkan naskah AD/ART

2. Konsep AD / ART sebagai berikut : :
a. MUKADDIMAH
Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.............................. ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”....................... "

BAB I Nama, Tempat  Kedudukan dan Wilayah Kerja
BA B II Terdiri dari Pasal 2 - Pasal 8 : Visi dan Misi
BAB III :  Azas dan Tujuan
BAB IV :  Usaha
BAB V :  Keanggotaan
BAB VI : Kepengurusan
BAB VII : Komite Pengarah
BAB VIII : Permodalan
BAB IX :  Rapat anggota
BAB X: Pembagian Sisa Hasil usaha
BAB XI :  Sanksi
BAB XII : Jangka Waktu  Berdirinya
BAB XIII : Penyelesaian Perselisihan
BAB XIV : Anggaran Rumah tangga dan Peraturan Khusus
BAB XV : Penutup
   Ditetapkan di ……., Pengurus Gapoktan menanda tangani naskah.
   Mengetahui : Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Kepala BPP.

Apabila anda  bermnat dengan naskah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN.
Silahkan Download lewat penyimpanan data online Ziddu.:
Ini dia Link tinggal klik aja ( tapi maaf) filenya saya beri Password
Jadi bila anda sudah mendownload, mohon info aku lewat email.
Mohon untuk tidak kenyamanan ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon konfermasi balik....dari anda terhormat. Biar tampilan lebih baik.